KAS DAN TELLER
PERATURAN
1. Teller adalah petugas Bank yang pekerjaan sehari-harinya
berhadapan dengan nasabah dan masyarakat umum. Bank harus menyeleksi
petugas yang akan ditunjuk sebagai Teller karena cara kerja, sikap dan
tindak tanduk serta cara pelayanannya kepada nasabah dan masyarakat
umum, secara tidak langsung mencerminkan keadaan dan reputasi Bank.
Sikap dan tindak tanduk serta pelayanan Teller dimaksud, harus
diawasi secara rutin oleh manaje¬men terutama Head Teller dan/atau Cash
Officer.
2. Untuk keperluan transaksi sehari-hari, Teller dilengkapi dengan
uang tunai yang jumlahnya cukup untuk kebutuhan satu hari transaksi yang
normal (jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Teller).
Sebagai salah satu tindakan preventip Bank, Teller dilengkapi juga
dengan “bait money” dengan pecahan rupiah serta nominal tertentu. Teller
mencatat nomor-nomor seri uang tersebut, dan catatan dimaksud disimpan
oleh Head Teller. Selain dari uang tunai, setiap Teller juga dileng¬kapi
dengan mesin validasi atau “Teller’s Stamp”, display komputer dan kotak
uang untuk menyimpan benda-benda tersebut dan benda-benda lain yang
perlu disimpan didalamnya selain uang tunai.
3. Semua slip, check dan warkat serta media lainnya yang diproses
oleh Teller harus di cap dengan mesin validasi atau teller’s stamp
sebagai tanda terima/pemberitahuan resmi bahwa dokumen-dokumen tersebut
sudah diterima atau diproses oleh Bank melalui Teller yang bersangkutan.
Tanda yang diterakan oleh mesin validasi menggam¬barkan : nama ”
BANK STIEP …….., tanggal, jam dokumen diterima dan nomor kode Teller”.
4. Setiap pembayaran / penerimaan tunai (kas) harus dilaksanakan
oleh Teller, kecuali pembayaran yang berhubungan dengan personalia dan
pengeluaran Kas Kecil.
5. Uang tunai selain yang disimpan didalam kotak uang Teller, harus
disimpan dan selalu berada didalam “Cash Compartment” diruangan Vault
Utama. Cash Compartment dapat berupa brankas atau lemari besi yang
dilengkapi dengan kunci dan nomor kombi¬nasi. Uang tunai didalam
compartment ini berada dibawah tanggung jawab Head Teller dan Cash
Officer.
6. Tukar menukar uang, menghitung uang hanya dapat di lakukan didalam
Vault Utama, Teller’s Counter, atau tempat-tempat lain yang telah
mendapatkan persetujuan tertulis dari instruktur.
7. Teller harus melaksanakan penerimaan/pembayaran uang tunai
dicounternya masing-masing. Counter ini diperlengkapi dengan laci-laci /
tempat penyimpanan untuk menyimpan uang tunai dan/atau benda-benda
berharga lainnya selama hari kerja. Tempat-tempat penyimpanan ini
diperlengkapi dengan kunci-kunci, yang anak kuncinya hanya
dipegang/disimpan oleh Teller yang bersangkutan. Teller tidak
diperkenankan meninggalkan counternya selama waktu kerja. teller yang
karena terpaksa harus meninggalkan posisinya harus mengunci laci-laci
counter yang didalamnya terdapat benda-benda berharga. Ruangan Teller
counter tidak dibenarkan dalam keadaan kosong selama didalamnya masih
terdapat benda-benda berharga. Minimal harus ada seorang Teller yang
tetap tinggal diruangan ini. Teller counter/ruang Teller counter harus
bebas dari benda-benda berharga milik Bank pada akhir hari sehabis
aktifitas kerja.
8. Pintu masuk ruangan Teller Counter harus dipasang alat “self
locking” yang apabila pintu dibuka, akan menutup dengan sendirinya.
Ruangan Teller counter harus selalu terkunci selama benda-benda berharga
masih ada didalamnya. Kecuali petugas yang berkepentingan, karyawan
lain tidak diperkenankan masuk ruangan ini.
9. Teller yang membutuhkan tambahan uang tunai / Kas, dapat
memintanya pada Teller lain atau kepada Head Teller. Permintaan
uang tunai/kas pada Teller lain atau kepada Head teller,
dilaksanakan dengan mengguna¬kan/mengisi formulir “Teller’s Exchange”
(contoh formulir no. 6012.01) yang disetujui/diparaf oleh Head Teller.
10. Teller juga diperlengkapi dengan satu set Kartu Contoh
Tanda-tangan yang digunakan untuk mencocok¬kan tanda tangan diatas
“house check” yang diuang-kan melalui counter. Hanya Teller yang
diperkenankan untuk memegang, melihat kartu contoh tandatangan yang ada
pada Teller ini.
11. Jumlah uang tunai/kas yang dapat dibayarkan oleh Teller untuk
setiap transaksi harus dibatasi. Batas jumlah ini ditetapkan oleh
Direksi. Pembayaran uang tunai/kas yang melebihi batas ini
harus disetujui terlebih dahulu oleh Head Teller yang akan meneliti dan
mempelajari transaksi pembayaran tersebut untuk
kebenarannya/kemungki¬nan-kemungkinan lainnya.Sebagai bukti
penelitian/pemeriksaannya, Head Teller harus memaraf cek STIEP Bank atau
slip trans¬aksi pembayaran kas tersebut.
12. Teller harus mencatat jumlah uang menurut pecahan dibelakang slip
setoran (teller’s copy) check atau slip-slip penerimaan/penyetoran uang
tunai/kas untuk setiap jumlah uang tunai yang diterima/di¬bayarkannya.
13. Teller dianjurkan tidak mengisi slip setoran untuk kepentingan
nasabah. Teller tidak diperkenankan merubah tulisan-tulisan yang
ditulis nasabah diatas slip setoran. (Contoh no. 6012.02). Slip setoran
yang mempunyai coretan-coretan yang dimaksudkan untuk memperbaiki
kesalahan tulisan diatasnya, hanya dapat diterima apabila coretan
tersebut ditandatangani oleh nasabah. Sebaiknya Teller meminta nasabah
untuk membuat slip setoran yang baru apabila terdapat coretan-coretan
diatas slip setoran.
14. Apabila seorang Teller tidak masuk kerja (absen), uang tunai/kas
didalam kotak uangnya secepatnya (paling lama hari berikutnya) diambil
dan dihitung oleh Teller lain dibawah pengawasan Head Teller. Stempel
Teller yang disimpan didalam cash vault dibawah tanggung jawab dua orang
cash vault custo¬dian.
15. Apabila Teller menerima setoran dalam jumlah yang banyak (dalam
kwantiti) sehingga untuk menghi¬tungnya akan memakan waktu yang lama,
Teller meminta nasabah agar uang setoran tersebut dihitung kemudian
apabila keadaan memungkinkan. Kalau permintaan ini disetujui oleh
penyetor, Teller akan menstempel slip setoran ini dengan kata-kata
“Penghitungan setoran ini dipercayakan kepada Bank”. Penyetor
menandatangani slip setoran didekat kata-kata ini dengan perjanjian
tidak akan menuntut Bank seandainya terdapat kekurangan dari jumlah
setoran yang ditulisnya. Ketentuan ini harus termasuk didalam
ketentuan-ketentuan setoran yang tertera dibelakang slip setoran.
Setoran ini disimpan terpisah dari tumpu¬kan-tumpukan uang lainnya dan
dihitung secepatnya kalau keadaan memungkinkan. Teller tidak dibe¬narkan
membayarkan uang ini sebelum dihitung.
16. Jika ada kecurigaan terhadap kemungkinan pemalsuan tanda tangan
atau perubahan dari isi cek/bilyet giro, atau warkat lainnya, orang yang
menyetorkan haruslah diusahakan untuk ditahan dengan cara yang
diplomatis sementara cek / bilyet giro / warkat lainnya tersebut
diperiksa oleh instruktur yang berwenang yang akan menentukan tindakan
yang akan diambil.
17. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap
setoran kliring dengan menggunakan cek bank lain ( misalnya: karyawan
kliring lupa membubuhi cap kliring pada lembar cek, dan kemungkinan
ditunaikan oleh pihak yang tidak berwenang), maka Teller wajib segera
membubuhi tanda silang pada sudut kiri atau mengcross check tersebut.
18. Penarikan kembali setoran house check, kliring oleh nasabah,
wajib mendapat persetujuan dari Head Teller dengan tidak lupa meminta
kembali lembar bukti nasabah untuk dimusnahkan.
19. Kas Kecil : Kas Kecil merupakan bagian perkiraan Uang Muka Biaya
dengan Buku Pembantu tersendiri. Maksimum jumlah uang dalam kas kecil
ditetapkan oleh instruktur dengan memorandum yang khusus dikeluarkan
untuk itu. Sedangkan sistem pencatatan Kas Kecil menggunakan sistem
“IMPRES FUND”.
dikutip dari http://pelatihanbank.wordpress.com/2012/12/22/apa-tugas-dan-tanggung-jawab-teller-bank/

Senin, 22 September 2014
Tugas dan Fungsi Customer Service
Tugas utama seorang Customer Service adalah
memberikan pelayanan yang prima dan membina hubungan baik dengan
nasabah/klien. Seorang Customer Service juga harus bertanggungjawab dari
awal sampai selesainya suatu pelayanan. Customer Service dapat juga
berfungsi sebagai :
1. Penerima Tamu
Dalam hal ini Customer Service melayani pertanyaan yang diajukan tamu
dan memberikan informasi yang diinginkan selengkap mungkin dengan
sopan, ramah, menarik dan menyenangkan. Harus selalu memberikan
perhatian , bicara dengan suara jelas dan lembut, serta menggunakan
bahasa yang mudah dimengerti.
2. Customer Relation Office
Artinya bahwa Customer Service adalah orang yang dapat membina
hubungan baik dengan klien. Sehingga merasa puas, senang, dan makin
percaya. Customer Service harus menyiapkan formulir atau brosur untuk
tamu, ikut membantu mengisi formulir.
3. Komunikator
Dengan cara memberikan segala informasi dan kemudahan-kemudahan
kepada tamunya, juga sebagai tempat menampung keluhan, keberatan atau
tempat konsultasi.
Syarat Customer Service
1. Syarat Fisik :
1. Syarat Fisik :
- Menarik dari segi wajah
- Tingga badan dan berat badan harus proporsional, misalnya tinggi badan ideal untuk laki-laki 165 cm dan wanita 160 cm.
- Memiliki kesehatan jasmani dan rohaninya.
2. Syarat mental, harus memiliki :
- Mental yang kuat dalam melayani pelanggan/klien, karena akan
memberikan kepercayaan diri yang lebih baik, memberikan keyakinan dan
menimbulkan sifat kejujuran dan tanggungjawab yang besar terhadap apa
yang dilakukannya.
3. Syarat Kepribadian :
- Energik dan gesit
- Rasa humor dan selalu ingin maju
- Mampu mengendalikan diri
- Tidak mudah marah
- Tidak terpancing untuk berkata atau berbuat kasar.
4. Syarat Sosial :
- Jiwa Sosial yang tinggi
- Bijaksana
- Budi pekerti yang luhur
- Pandai bergaul dengan siapapun
- Dapat bekerjasama dan berkomitmen dengan berbagai pihak.
Langganan:
Postingan (Atom)